SUKABUMUPDATE.com - Peredaran obat berbahaya semakin mengerikan. Terbaru, anak pedangdut Lilis Karlina, yang masih duduk di kelas 3 SMP ditangkap polisi dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Hexymer.
RD (15 tahun) diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat, dengan dugaan menjual obat terlarang tersebut tanpa izin edar. Pelajar ini ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu 12 Maret 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Baca Juga: Polisi Sukabumi Ringkus Pemuda Berkaos Geng Motor, Sita 488 Butir Tramadol dan Hexymer
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan kronologi penangkapan salah satu putra dari artis dangdut Lilis Karlina tersebut.
"Pelaku yang masih kelas 3 SMP ini membeli obat itu secara online. Kemudian dia jual kembali secara online langsung kepada pembeli," kata AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangan kepada awak media, Senin, 13 Maret 2023.
Melansir suara.com, RD yang kini berstatus tersangka bakal dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambung Edwar yang menambahkan bahwa fenomena ini miris karena pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Jual Obat Keras Hexymer dan Tramadol, Pria di Kota Sukabumi Diciduk Polisi
Hasil pengembangan penangkapan, polisi lanjutnya, juga meringkus pelaku lainnya, I (26 tahun). Dari tangan pelaku I, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Tersangka I akan diancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujarnya.
Sumber: suara.com