SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi anggota Polres Sukabumi Kota, Briptu MF, masih berlanjut. Korban kejadian ini adalah wanita asal Bandung berinisial SHM (25 tahun). Terbaru, korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Mengutip suara.com pada Jumat (10/3/2023), kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi, mengatakan pihaknya melaporkan Briptu MF berdasarkan Pasal 351 KUHP. Menurutnya, korban mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF yang diketahui merupakan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
"Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami (SHM)," kata Chandra di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis, 9 Maret 2023.
Adapun laporan kasus tersebut, kata Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Pemeriksaan Sementara Oknum Polisi Sukabumi Aniaya Mantan Pacar
Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Minggu siang, 5 Maret 2023. Sebelumnya, oknum polisi itu meminta korban mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung. Setelah itu, Briptu MF dan SHM pergi ke hotel di Jalan Setiabudi, Kota Bandung.
Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, menurut Chandra, terjadi penganiayaan di hotel tersebut. "Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF," katanya.
Kronologi Versi Polda Jawa Barat
Sejak kabar dugaan penganiayaan ini beredar di media sosial pada Senin, 6 Maret 2023, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan anggotanya itu langsung diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Hingga saat ini Briptu MF masih menjalani pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban didampingi beberapa temannya kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat pada Minggu petang, 5 Maret 2023. Ketika itu korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih lemah (sakit) sehingga dia membuat laporan pengaduan melalui hotline WhatsApp Yanduan Bid Propam Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kemudian menyampaikan kronologi kasus ini kepada awak media pada Kamis, 9 Maret 2023. Tompo menyebut kejadian ini berawal pada Minggu, 5 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB, saat Briptu MF bersama temannya masuk ke sebuah kafe di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.
Baca Juga: Kabarkan Dirinya Pasti Kuat, Kondisi Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi Sukabumi
Mereka mendatangi tempat itu untuk menikmati hiburan live musik dengan meminum minuman beralkohol. Saat itu, Briptu MF dihubungi korban atau SHM melalui pesan WhatsApp yang mengabarkan korban akan datang ke kafe tempat Briptu MF berada. Sekira pukul 03.00 WIB, korban tiba di kafe dan bergabung dengan Briptu MF.
Setelah menikmati hiburan live musik di kafe, Briptu MF dan korban menuju salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Keduanya tiba di kamar nomor 529 dengan membawa sisa minuman beralkohol yang sebelumnya diminum di kafe. Briptu MF dan korban pun kemudian tidur bersama.
Masih hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, ada panggilan masuk ke handphone milik Briptu MF dan diketahui oleh korban bahwa panggilan tersebut berasal dari V (pacar Briptu MF). Kemudian terjadi komunikasi antara Briptu MF dan korban, dilanjutkan video call dengan V yang mengakibatkan koban cemburu lalu terjadi cekcok saat video call itu. video call ini berujung pada korban yang akan bunuh diri.
Sekira pukul 12.15 WIB, korban berupaya mengambil gelas dan memukulkan ke kepalanya sendiri yang mengakibatkan jari tangan sebelah kanannya mengalami luka robek karena pecahan gelas. Korban langsung ke kamar mandi dan menguhubungi teman perempuannya berinisial U lewat video call dengan berlumuran darah.
Baca Juga: Ditangani Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Kota Soal Anggotanya Diduga Aniaya Mantan Pacar
Sementara itu, Briptu MF meminta untuk menghapus semua foto dan video tersebut (kondisi di kamar hotel). Briptu MF disebutkan berencana akan membawa korban ke rumah sakit. Namun saat tiba di lobi hotel, dia bertemu beberapa teman korban. Salah satu teman korban diduga ada yang masuk ke kamar 529 tempat korban berada.
Tanpa sepengetahuan Briptu MF, Tompo mengatakan salah satu teman korban tersebut merekam situasi di dalam kamar selanjutnya meng-upload ke media Sosial Instagram. Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB, korban oleh temannya, diikuti Briptu MF, dibawa ke RS Advent Kota Bandung untuk dilakukan pengobatan.
Tompo mengungkapkan Briptu MF mengaku kenal dengan korban pada sekitar 2016 saat masih bertugas di Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Jawa Barat. Baru pada 2017, Briptu MF mutasi ke Polres Sukabumi Kota. Sejak 2020 sampai 2022, Briptu MF dan korban menjalin hubungan pacaran. Sementara pada 2019, Briptu MF menjalin pertemanan dengan V.
"Keberadaan Briptu MF di Kota Bandung bukan dalam rangka kedinasan, namun akan menyaksikan konser musik Dewa 19 di Stadion Siliwangi Kota Bandung pada Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Keberadaan Briptu MF di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahun pimpinan," kata Tompo dalam keterangannya.