SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, kuota haji Indonesia 2023 atau tahun 1444 H berjumlah 221.000 orang, meliputi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
KMA tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mengutip via kemenag.go.id, Menag Yaqut menjelaskan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota Petugas Haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Lebih lanjut, data sebaran 221 ribu kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M menunjukkan bahwa tiga provinsi kuota haji terbanyak disabet oleh triple jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Tata Cara Shalat Nisfu Syaban, Sertai Ibadah Sunnah dengan Baca Surat Yasin
Data sebaran menyebutkan kuota haji Jawa Barat adalah yang paling banyak diantara tiga provinsi tersebut, yakni sebanyak 38.723. Peringkat kedua kuota haji terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur, sejumlah 35.152.
Terakhir, posisi ketiga kuota haji terbanyak di Indonesia adalah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah sebesar 30.377. Berikut daftar sebaran 221 ribu kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
Baca Juga: Sebaran 221 Ribu Kuota Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2023 M/1444 H
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Baca Juga: Nostalgia di Tren Instagram National Little You Day, Wisata Masa Lalu!
Sebelumnya juga diketahui, apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan tetap mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Menag Yaqut, yakni terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Aturan sama berlaku, yakni apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Sumber: kemenag.go.id