SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan H, terapis di salah satu rumah sakit di Depok sebagai tersangka. Sebelumnya viral di media sosial, seorang anak autisme menangis hingga meronta-ronta saat menjalani terapi karena kepalanya dijepit menggunakan paha terapis tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan yang dilakukan terapis tersebut sudah memenuhi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Fuady menjelaskan setelah memeriksa empat saksi, yakni dua saksi ahli, satu saksi pelapor dan atasan dari terlapor, serta dari penyelidikan dan barang bukti yang sudah dimiliki, petugas menilai tindakan terapis telah memenuhi pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Sama-sama Terluka Kena Comeback, Jadwal Persib dan Persija di Pekan ke- 25 Liga 1
"Juncto pasal 76 huruf C, di mana disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak," kata Fuady di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Fuady menuturkan di pasal 80 KUHP setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 huruf C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah.
"Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor," ucap dia.
Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli
Saat diperiksa, tersangka mengaku mengapit kepala korban menggunakan paha agar anak pengidap autisme itu tidak berontak. "Metode terapi dengan cara blocking," ujarnya.
Fuady menuturkan meski metodenya benar, tetapi yang dilakukan tersangka di luar SOP yang telah ditetapkan. Alasannya menurut pelapor, terapis tertidur dan menggunakan ponsel.
"Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan," kata Fuady.
Baca Juga: Doa Malam 27 Rajab dan Amalan Saat Isra Miraj yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim
Fuady menjelaskan terapis tersebut dijadikan tersangka karena diduga lalai ketika korban menjerit-jerit, tapi tidak dipedulikan. "Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone, anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini," ujarnya.
Saksi ahli pidana, Effendi Saragih, mengatakan perbuatan terapis sudah jelas memenuhi unsur pidana. "Tindakan yang menggunakan tenaga yang besar terhadap seorang anak, yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis, dengan perbuatan tersebut, saya menganggap sudah termasuk tindak pidana," ucap Effendi.
Sumber: Tempo.co