SUKABUMIUPDATE.com - Dua warga Rancabali Kabupaten Bandung Jawa Barat masuk sel tahanan gara-gara isu penculikan anak. Akibat keduanya teriak culik anak, seorang pria penderita ODGJ babak belur bahkan nyaris tewas dihakimi warga.
Ini berawal dari video penganiayaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang beredar di media sosial pada Kamis, 2 Februari 2023. Polisi kemudian bergerak dan mendapati fakta bahwa orang yang dianiaya dengan narasi culik anak itu ternyata ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, orang yang dianiaya karena disebut pelaku culik anak itu ternyata mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, Lurah dan juga masyarakat sekitar yang yang mengatakan korban sudah berada di lokasi TKP selama tiga Minggu.
Baca Juga: Vonis 1,6 Tahun: Membaca Nasib Karier Richard Eliezer di Polri? Pecat atau Lanjut
“Menurut saksi korban selalu minta makan kepada warga sekitar dan diketahui domisili di Purwakarta," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 15/2/2023, dilansir dari akun medsos resmi humas Polda Jabar.
Saat itu Lanjut Kusworo, korban mendatangi anak kecil, dan ada warga yang langsung teriak penculik. Karena dikejar orang tersebut lari ke warung lalu mengambil rokok dan diteriaki maling.
“Melihat hal itu kedua tersangka yang dibantu istri dari salah satu tersangka langsung melakban mata dan tangan korban serta melakukan penganiayaan hingga berdarah-darah,” ungkap Kusworo.
Baca Juga: Terpilih jadi Ketua Umum PSSI, Ini 5 Janji Erick Thohir untuk Sepakbola Indonesia
Dari sana, penyidik Polresta Bandung mengumpulkan fakta dan memastikan bahwa tidak ada penculikan anak. “Korban adalah ODGJ tapi karena diteriaki culik anak dan maling, dengan ketakutan yang berlebihan masyarakat sehingga memancing emosi berlebihan melakukan penganiayaan,” ujar Kusworo.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Polresta Bandung menetapkan dua orang pria dan satu wanita sebagai tersangka. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan pada orang, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selanjutnya polisi menghimbau warga, jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didahului fakta hukumnya. Perilaku tersebut mudah memancing kemarahan berlebihan padahal informasinya menyesatkan.
Baca Juga: Tunggu Hasil Visum, Kronologi Bayi Dua Bulan Meninggal Dalam Mobil saat Disusui
“Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak yang terjadi dilingkungan kita, langsung dibawa ke Polsek terdekat orang yang diduga penculik anak tanpa harus melakukan penganiayaan,” terang Kusworo
.
“Semoga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran untuk kita semua dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri karena akan menimbulkan masalah baru dalam tindak pidana pengeroyokan,” tegasnya.