SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembangunan bandara (bandar udara) di Kabupaten Sukabumi bakal melaju mulus pasca ditetapkannya peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Jawa Barat terbaru. Dalam perda RTRW Jabar 2022 - 2042 memasukan Cikembar Hub di Kabupaten Sukabumi ada dalam daftar 4 bandar udara pengumpul di Jawa Barat.
Pasal 15 dalam perda yang sudah disahkan oleh Pemprov dan DPRD Jabar tersebut disebut bahwa selain Kabupaten Sukabumi, juga dimasukan rencana pembangunan bandar udara di Kabupaten Karawang.
Di Sukabumi dan Karawang akan dibangun bandar udara umum yang secara hirarki masuk kategori pengumpul atau Hub. Melansir kementerian perhubungan, Bandar Udara Pengumpul (Hub) merupakan bandara yang mempunyai cakupan pelayanan luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
Baca Juga: Jatah Jajan Sekolah Lenyap, Warung Kecil di Ciracap Sukabumi Tertipu Uang Palsu
Bandar udara pengumpul (hub) sendiri dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, dengan skala pelayanan primer yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang pertahun.
Kedua, skala pelayanan sekunder yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang pertahun;
Ketiga, Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yaitu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang pertahun.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Berharap Durian Kalapanunggal Lebih Dikenal Masyarakat Luas
Perda RTRW Jabar yang lama, menjadi salah satu kendala pembangunan bandara di Kabupaten Sukabumi. Artinya dengan adanya revisi perda RTRW Jabar, rencana pembangunan Bandara Cikembar tinggal menunggu penganggaran dari pemerintah pusat.
Ini jadi pembahasan khusus antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bahkan rapat koordinasi tentang bandara cikembar beberapa kali dilakukan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), mengundang Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi.
Salah satu poinnya adalah memastikan ada revisi perda RTRW Jabar agar proses pembangunan Bandara Cikembar Sukabumi bisa mulai dikerjakan pada tahun 2023 ini. Pembangunannya sempat terganjal aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar, termasuk persoalan penetapan lokasi (penlok) dari proyek nasional tersebut. Dengan direvisinya perda RTRW Jabar ini, proyek bandara yang sudah diumumkan sejak 2019, bisa berjalan, karena sampai saat ini pembebasan lahannya belum dilakukan.
Baca Juga: Tahun Ini Paskibraka Diambil Alih Kesbangpol, Ini Harapan Disbudpora Sukabumi
Berdasarkan dokumen Bappeda Jabar, perencanaan Bandara Cikembar rencananya akan memakan lahan seluas 137 hektare. Adapun biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 850 miliar, yang untuk kebutuhan pembebasan lahan memakan anggaran sekitar Rp 360 miliar.
Pembangunan Bandara Cikembar rencananya akan dilakukan 2 tahap. Jika rencana pengadaan lahan tak memiliki hambatan kembali pada 2023, konstruksi bandara yang bisa mendukung akses pariwisata di Jabar Selatan ini ditarget bisa dilakukan pada 2024.
Tahun 2019, sukabumiupdate.com sempat menulis soal penlok dari rencana pembangunan bandara Cikembar. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi saat itu sudah menerima surat Penetapan Lokasi atau Penlok dari Kementerian Perhubungan RI terkait rencana pembangunan Bandara di Kecamatan Cikembar.
Baca Juga: Iyos Somantri Hadiri Rakor Akbar POPT dan TOT Pendamping Petani Milenial Jabar
Saat itu, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Hubla dan ASDP) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Endang Badri mengatakan, setelah surat Penlok dari Kementerian Perhubungan RI, tahapan selanjutnya masuk ke rencana pembebasan lahan.
Kemudian ke Detail Engineering Design atau DED, dilanjut ke tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Setelah itu keluar izin lingkungan. Lahan dan lokasi yang akan dibebaskan, sesuai penlok Kemenhub meliputi Desa Cikembar dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.
Dengan detail koordinat landasan pacu 6°57'51,913" Lintang Selatan (LS), dan 106°45'53,708" Bujur Timur (BT). Sementara, untuk luasan lahan kurang lebih 137,66 hektare. Dari luasan tersebut, 14,76 hektar berada di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sisanya swasta.
(Berbagai Sumber)