Respons Ridwan Kamil Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur: Tanya Pada Rakyat

Minggu 05 Februari 2023, 21:39 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi adanya usulan penghapusan Jabatan Gubernur. | Foto: Istimewa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi adanya usulan penghapusan Jabatan Gubernur. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons usulan penghapusan jabatan Gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

"Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat," ujar Ridwan Kamil dikutip dari tempo.co, Minggu (5/2/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, suara dari rakyat bisa memberikan jawaban bukan hanya penghapusan jabatan Gubernur, tetapi eksistensi Bupati, Wali Kota, dan presiden partai politik sesuai aturan yang berlaku di mana pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," kata Emil.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak, Ketua DPRD Sukabumi Ingatkan soal Hoaks dan Peran Ortu

Mantan Wali Kota Bandung ini juga menyebut bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat terkait peniadaan jabatan gubernur bisa melalui referendum.

"Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan? Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru," tuturnya.

Emil menuturkan, apabila rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur menurutnya bisa jadi karena merasakan manfaat yang luar biasa. "Jadi kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat," tandasnya.

Alasan Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyebut jabatan gubernur harusnya tidak dipilih melalui pemilihan umum. Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Cak Imin ini bahkan meminta agar jabatan gubernur ditiadakan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ivan Rivky, Sosok Bang Edi Preman Pensiun Si Raja Terakhir

"Makanya PKB, sih, mengusulkan pilkada hanya pemilihan langsung, hanya Pilpres, Pilbup, dan Pilkota. Pemilihan Gubernur tidak lagi karena melelahkan," kata Cak Imin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.

Menurutnya, jabatan gubernur tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Cak Imin menyebut pihaknya juga banyak sekali memiliki catatan evaluasi terhadap jabatan tersebut.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa