SUKABUMIUPDATE.com - Tenggak miras oplosan, dua pemuda warga Manonjaya Tasikmalaya meregang nyawa. Sementara 3 lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Panjang Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Polda Jawa Barat menghimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi minuman atau makanan yang bisa mengancam kesehatan bahwa nyawa.
"Dihimbau kepada masyarakat jangan tergoda minuman keras karena tidak baik bagi kesehatan, apalagi miras tersebut adalah miras oplosan yang tentunya tidak sesuai dengan standar sanitasi pangan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dikutip dari akun medsos resminya.
Baca Juga: Ular Piton 4 Meter Ditangkap Usai Santap Ayam Warga Sagaranten Sukabumi
Dalam rilis tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan saat Konferensi Pers mengatakan pihaknya mengamankan tersangka MF (24 tahun), Mahasiswa warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 28 Januari 2023, sekitar jam 18.00 wib. Saat itu tersangka MF meracik miras oplosan,kemudian meminumnya bersama 5 rekannya, yang kemudian menjadi korban.
“Dari pengakuan tersangka MF, dia meracik miras belajar dari internet. Mencampur Etanol 96 persen dengan Kratingdaeng, obat batuk dan coca cola,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan.
Baca Juga: Polisi Lacak Pemilik Asli Audi A6 yang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
"Diakui pelaku MF, dia membeli etanol secara online Rp 83.000 per liter, sedangkan oplosan lainnya disediakan oleh rekannya," terang Aszhari.
Selanjutnya, saat mereka kumpul di sebuah kontrakan, pelaku meracik miras, kemudian meminumnya dengan kelima rekannya. Pada hari Minggu ada satu rekannya mulai sakit perut, mual dan muntah.
Korban pun bertambah, yang meninggal adalah MS dan AL, sedangkan AD, IM, dan RV (dua laki laki dan 1 perempuan) masih dalam perawatan di RSUD Dr Sukardjo, dan kondisinya membaik.
Baca Juga: Apa Bedanya Knalpot Blombongan dengan Knalpot Brong yang Kerap Jadi Sasaran Razia Polisi?
MS meninggal di RSUD Dr Sukardjo pada Minggu 29 Januari 2023, sedangkan AL meninggal dunia hari Senin 30 Januari 2023, saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia ini bisa meracik miras oplosan sejak Tahun 2015, dan baru kali ini sampai memakan korban," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, beber Kapolres pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2, Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Adu Banteng Avanza Vs Angkot di Cibadak Sukabumi
Masih dari rilis yang sama, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP Ikhwan menjelaskan bahwa setelah dioplos, minuman tersebut dijual dengan harga Rp 170.000 rupiah kepada rekan-rekannya.
"Hanya dengan modal membeli Etanol, pelaku kemudian meraciknya dan menjual kepada rekan rekannya, pelaku ini mendapat keuntungan dari minuman yang di oplosnya itu," tegas AKP Ikhwan.