SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara untuk mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati, atas kasus pencucian uang. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, Rabu, 25 Januari 2023.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Fajar, membacakan tuntutan terhadap Irfan Suryanegara dan Endang Kusumahwati dihadapan hakim dikutip dari rekaman sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliar, subsider 6 bulan," beber Fajar.
Baca Juga: Vila di Cikole Sukabumi Disita Bareskrim, Terkait Dugaan Pencucian Uang?
Tak hanya itu, aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya dilakukan penyitaan oleh tim Tipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.
Kuasa hukum korban, John Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU, dihadiri oleh para pihak secara virtual. Terkait tuntutan jaksa, korban melalui kuasa hukumnya menilai sudah tepat dan sesuai fakta-fakta persidangan.
“Kalau kita dengan dari pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan adalah tidak sepatutnya terdakwa sebagai pejabat negara melakukan perbuatan tercela tindak pidana. Juga ditegaskan saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak mengakui kesalahannya, tidak menunjukkan sikap penyesalan, berbelit-belit dalam memberikan.” ungkap John Pangestu.