SUKABUMIUPDATE.com - Perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap tokoh di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis, 12 Januari 2023.
Mengutip Instagram Humas Polda Jabar pada Sabtu (14/1/2023), Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait laporan tindak pidana pemerasan. Dua terduga pelaku pemerasan diamankan yakni AY dan Z, yang mengaku sebagai awak media atau wartawan.
Kedua terduga pelaku tersebut diduga melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada ketua RW di Desa Sibanteng.
Baca Juga: Kapan Bansos BPNT 2023 Cair? Cek Tanggal dan Cara Mencairkannya
"Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan akan menyebarkan video perdebatan antara ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut ke media sosial," tulis unggahan Humas Polda Jabar.
Kedua oknum itu pun meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Namun karena rasa takut, korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Wagub Uu: Wartawan Dibutuhkan untuk Komunikasi Bottom Up dengan Rakyat
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, dua ID card media, dua unit handphone, dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selanjutnya penyidik akan melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.