SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan remaja yang tewas akibat menyetop truk demi konten di media sosial saat melintas di Jalan Sholeh Iskandar yang viral, sebagai korban tabrak lari.
Korban tewas akibat sopir inisial AR (38 tahun) dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada Kamis malam, 5 Januari 2023, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan pada Rabu malam, 11 Januari 2023.
Mengutip tempo.co, Bismo menyampaikan sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.
Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota, benar ada lebih dari dua orang pada Kamis (5/1) sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa disebut sebagai Rojali.
Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tewas di tempat akibat tertabrak truk yang dihentikannya. Truk tersebut kabur hingga kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Baca Juga: Trotoar di Cicurug Sukabumi Rusak Terlindas Truk yang Hindari Tabrakan dengan Angkot
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis, 5 Januari 2023 malam, petugas Satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.
Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.
"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk (AR, 38 tahun) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," katanya pula.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Pada Selasa, 10 Januari 2023, petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.
"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," katanya lagi.
Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu, 11 Januari 2023, kepolisian memutuskan sopir inisial AR (38 tahun) sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Kecelakaan Adu Banteng Motor Vs Angkot, Remaja Cibadak Sukabumi Masuk RS
Hal itu karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.
Sumber: Tempo.co