SUKABUMIUPDATE.com - Admin medsos @tukangnoong yang selama ini sering dagang atau jual video dan foto porno diringkus Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bandung Kota.
AM pria paruh baya berusia 51 tahun adalah pelaku dibalik aksi pornografi, mulai dari merekam perempuan dengan cara sembunyi-sembunyi dan menjual video dan fotonya di akun medsos @tukangnoong.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka AM (51) adalah warga Cileunyi dan diketahui sudah melakukan aksinya tersebut sejak Oktober 2022.
Baca Juga: Nah Lho! PPATK: Nilai Transaksi Pornografi Anak di Indonesia Capai Ratusan Juta Rupiah
"Tersangka ini sudah hampir satu tahun melakukan aksinya," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Jumat, 6 Januari 2023, dikutip dari akun medsos humas Polda Jabar, Sabtu (7/1/2023).
Kusworo menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang direkam serta difoto oleh pelaku.
"Tanpa sepengetahuan pelapor, pelaku merekam dari arah bawah badan, posisi pelapor sedang berdiri. Sehingga terlihat bagian dalam tubuh dan celana dalam pelapor, karena pelapor menggunakan pakaian jenis daster atau rok," sambung Kusworo.
Baca Juga: Masih Awal Januari 2023, Twitter Kembali Digegerkan Video Syur 4 Bersaudara
Setelah tersangka AM mendapatkan gambar, lanjut Kusworo video tersebut menyebarkan dan dijual melalui media sosial twitter.
"Nama akunnya adalah @tukangnoong, tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di telegram cawet bolong atau cawet hot," beber Kusworo.
Menurut keterangan tersangka AM, konsumen yang akan membeli video tersebut harus bergabung terlebih dahulu di grup telegram.
Baca Juga: Tulisan hingga Gambar Porno Misterius Kotori Dinding SMP di Ciemas Sukabumi
"Konsumen diharuskan membayar RP.50.000 sampai Rp.150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang dikirim pelaku," jelas Kapolresta Bandung AKBP Kusworo.
"Pelaku berhasil kami jemput di kediamannya di Cileunyi, pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," tegas Kusworo.
Polresta Bandung mengamankan barang bukti milik tersangka AM, berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Profil Rena Dyana, Model Majalah Dewasa yang Diduga Pemeran Video Syur Kebaya Hijau
"Tersangka di ancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00," tutup Kusworo.