SUKABUMIUPDATE.com - Dishub Jabar akan mendirikan 283 posko selama libur Natal dan Tahun Baru (Libur Nataru), tidak termasuk posko yang didirikan oleh Polri/TNI dan instansi lainnya.
Posko-posko tersebut diketahui akan tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat, terutama di daerah rawan macet, seperti Daerah wisata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara, seperti mengutip dari Tempo.co
Baca Juga: 9 Rekomendasi Hotel di Sukabumi untuk Staycation saat Libur Nataru
“Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata,” kata Koswara.
Menurut Koswara, fokus pengamanan masa libur Natal dan Tahun Baru (Libur Nataru) di Jawa Barat akan dibagi dalam 7 klaster.
Masing-masing dikelompokkan berdasarkan tempat tujuan dan perlintasan mudik, termasuk di dalamnya tempat wisata.
Baca Juga: Libur Nataru di Kabupaten Sukabumi, Cek Persediaan Kamar Hotel untuk Menginap
Tujuh klaster tersebut adalah kawasan Puncak, Palabuhanratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, serta Pangandaran. Sejumlah daerah tersebut akan menjadi area yang paling banyak mendapat kunjungan.
“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya,” kata dia.
Ia mengatakan pendirian tersebut akan dipergunakan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi lain, diantaranya untuk mengantisipasi bencana alam yang bisa menghambat arus lalu lintas.
“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” kata Koswara.
Sebelumnya juga diketahui, jika Dinas Perhubungan Jawa Barat telah membatasi operasi angkutan barang guna menekan kemacetan arus kendaraaan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan dilakukan dalam dua periode. Pertama mulai 22-26 Desember 2022 untuk mengantisipasi puncak libur Natal, kemudian pada tanggal 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk masa libur tahun baru.
“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," terang Koswara.
Sumber: Suara.com