SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 15 bandar dan pengedar narkoba. Dari para tersangka, polisi mengamankan puluhan gram sabu, belasan gram ganja kering, dan ribuan butir obat terlarang.
Mengutip harapanrakyat.com, dari 15 tersangka, salah satunya adalah atlet sepeda. Selain itu ada juga dua oknum wartawan gadungan. Mereka diketahui menjual sabu dan ganja.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan atlet sepeda yang ditangkap adalah berinisial MAA (25 tahun). "MAA ini adalah atlet sepeda BMX yang masih aktif di Kabupaten Garut," kata dia pada Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Kasus Narkoba di Sukabumi, Tanam Ganja di Rumah hingga Wanita Jadi Pengedar Sabu
Wirdhanto menyebut atlet sepeda BMX tersebut bukan hanya aktif mengonsumsi. Namun juga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering di Garut.
Sementara oknum wartawan, kata Wirdhanto, berinisial ARR (21 tahun) dan F (38 tahun). Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Kecamatan Karangpawitan. Dari tangan keduanya disita barang bukti 17 paket sabu seberat 26.06 gram.
“Selain sebagai penjual narkoba di Garut, keduanya juga diketahui merupakan pemakai narkotika jenis sabu aktif," kata Kapolres.
Baca Juga: Dua Perempuan, 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras di Sukabumi Ditangkap
Secara keseluruhan dari 15 tersangka bandar dan pengedar narkoba yang ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu, belasan gram ganja kering, dan 3.820 butir obat terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda.
“Jadi untuk ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara dan yang terendahnya tiga bulan penjara beserta denda,” kata Wirdhanto.
Sumber: Harapanrakyat.com