SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan ketua DPRD Jabar, IS dan istrinya EK kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (9/12/2022).
Sidang digelar secara hybrid, sehingga terdakwa IS dan istrinya mengikuti persidangan secara online di tempat berbeda.
Dalam sidang ini dihadirkan 9 saksi yang salah satunya AS, mantan ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014. Hal itu disampaikan oleh Jhon Pangestu, kuasa hukum SG yang merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Dalam sidang ini, ia diperiksa karena ada keterkaitan atau teman dari terdakwa IS. Mungkin karena satu partai, ia berperan jadi perantara terdakwa IS untuk membeli beberapa lahan di Sukabumi, Jadi AS itu disuruh IS untuk mencari beberapa lahan di sukabumi dengan komisi 10 persen," kata Jhon kepada awak media.
Baca Juga: Terjerat Kasus Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan
Terdakwa IS yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019 mempunyai beberapa aset yang sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yakni SPBU di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis 24 Agustus 2022.
Kemudian, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu kembali menyita lokasi tanah, seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS yang berada di Kampung Sumur, RT 05/14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung. Selanjutnya 26 Oktober 2022 Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita tanah seluas 2,1 hektar yang didalam terdapat bangunan berupa Villa di jalan Kokom Komariah, RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Jhon mengungkapkan, dalam persidangan ini, terdakwa menyatakan bahwa secara tidak langsung berdasarkan pernyataan para saksi, ia tidak membantah bahwa ada aliran dana untuk pembuatan SPBU di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi, SPBU di Jalan Perjuangan Kota Cirebon serta SPBU Panganan Cirebon dan SPBU Walahar Karawang.
Baca Juga: Kasus TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri Sita SPBU di Cikidang dan Bagbagan Sukabumi
"Tadi saya mendengar dengan jelas dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa ada aliran dana dalam proses pembuatan SPBU dan pembelian lahan tanah, jumlah total kerugian sekitar Rp 58 Miliar yang terverifikasi," bebernya.
Jhon menyatakan, Untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi itu sekitar Rp 24 Miliar. Karena per satu SPBU pembeliannya seharga Rp 12 Miliar. Sementara untuk pembelian aset tanah di Jalan Kokom Komariah, Kecamatan Cikole dengan harga sekitar Rp 2 Miliar dan pembelian lahan di wilayah Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp 2 Miliar.
"Jadi total kerugian dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja, sudah mencapai Rp 26 Miliar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Kasus TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri Sita SPBU di Cikidang dan Bagbagan Sukabumi
Berdasarkan informasi yang didapatnya, saat ini tersangka IS, telah diamankan di Lapas Kebon Waru dan istrinya berinisial ES tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Tersangka beserta istrinya ini sengaja diamankan sesuai dengan KUHAP. Jadi bilamana sudah jadi tersangka dan dikhawatirkan melarikan diri. Maka otomatis ditahan. Mudah-mudahan dengan perkembangan hari ini, kita bisa meyakinkan hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan bahwa tersangka ini memang melakukan tindak pidana penggelapan plus TPPU," pungkasnya.