SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melaksanakan sosialisasi Perda provinsi Jabar nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Jabar itu dilaksanakan di King Raos Resto, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Desember 2022.
Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang.
Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
Baca Juga: Jaenudin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Desa Titisan Sukabumi
Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Hari ini kita ditugaskan oleh Bamus untuk melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujar Jaenudin yang merupakan ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar.
Dengan Perda ini maka pemerintah provinsi harus hadir di dalam mendampingi hak-hak anak.
“Ketika ada masalah mengenai kekerasan yang korbannya anak maka pemerintah harus hadir disitu,” tegasnya.