SUKABUMIUPDATE.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat dikabarkan naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp 1,98 juta.
Namun, kenaikan UMP 2023 itu tidak serta merta diterima. Para buruh mulai teriak soal UMP Pemprov Jawa Barat.
Melansir dari Suara.com, kali ini datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Roy Jinto meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk menaikan UMP 2023 Jawa Barat sebesar 12 persen.
Baca Juga: Jabar Naik 7,8 Persen, Daftar UMP 2023 Terbaru Masing-masing Provinsi di Indonesia
"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto, mengutip dari Antara.
Roy menuturkan buruh merekomendasikan kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," kata Roy.
Baca Juga: Jadi Rp 1,98 Juta, UMP Jawa Barat 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7,88 Persen
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.
Akan tetapi dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen.
Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," kata Roy.
Baca Juga: UMP 2023 Naik, Simak Tips Kelola Uang Supaya Bisa Investasi dan Tak Boros
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apindo Jawa Barat menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo,
"Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri," kata Ning.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini.
Sumber: Suara.com (Antara)