SUKABUMIUPDATE.com - Gempa berkekuatan 5,6 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyebabkan kerusakan. Bencana yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 itu juga menelan korban jiwa serta korban luka.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan pada operasi pencarian hari ini Jumat (25/11/2022) ditemukan 17 Jenazah sehingga total jumlah korban meninggal menjadi 310 orang dan 24 orang masih belum ditemukan.
“Hasil operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan tim SAR gabungan per hari ini mendapatkan jenazah sebanyak 17 orang. Sehingga jumlah meninggal sampai saat ini menjadi 310 orang dan yang masih belum ditemukan adalah 24 orang,” ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Cianjur, Jumat (25/11)
Suharyanto menyebut 24 orang yang masih hilang itu sudah diidentifikasi by name by address. Lalu untuk kerugian materil juga masih terus dilakukan pendataan, laporan dari desa dan camat langsung ke posko utama. Hingga hari ini data kerugian materil tidak banyak berubah. Ia juga menegaskan data kerugian materil masih fluktuatif dan terus dilakukan pendataan.
Suharyanto menambahkan untuk infrastruktur yang rusak ada 363 sekolah, 144 tempat ibadah, Fasilitas kesehatan ada 3 dan gedung kantor ada 16.
Untuk titik pengungsian dari hasil survey tim gabungan diketahui ada 110 titik tempat pengungsian yang tersebar di 15 kecamatan di Cianjur.
Penanganan bencana masih akan terus dilakukan, untuk hari ini masih berfokus dalam pencarian dan penyelamatan korban.
"Kegiatan hari ini selain melakukan SAR, pendistribusian logistik telah berjalan lebih baik, jadi para Camat sudah ambil logistik kebutuhannya dan didistribusikan ke desa dan desa mendistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan," tutur Suharyanto.
Suharyanto berkata, masyarakat yang keluarganya meninggal akibat gempa, dapat melengkapi surat sebagai syarat untuk mendapatkan santunan dari pemerintah.
"Yang anggota keluarganya meninggal, agar segera melengkapi surat pernyataan kematian yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, ini menyangkut bantuan dan santunan, salah satu syaratnya adalah surat tersebut," ungkap Suharyanto.