SUKABUMIUPDATE.com - Oknum memang tak kenal profesi. Di Kota Banjar Jawa Barat oknum bidan berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan menyimpan dan menjual miras alias minuman keras.
Melansir harapanrakyat online dari suara.com, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras atau miras dari rumah seorang perempuan berinisial EY di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar Jawa Barat. Diketahui, perempuan pemilik ratusan botol miras tersebut berprofesi sebagai bidan. Kekinian, oknum bidan itu tindak pidana ringan (tipiring) akibat ulahnya menjual miras tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti hasil pengungkapan miras tersebut. “Kita kenakan tindak pidana ringan. Karena mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009,” kata Kusyata kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Penyidik menyebut oknum bidan berinisial EY itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjar. “Untuk perempuan berinisial EY kita sudah minta keterangannya terkait kepemilikan ratusan minuman keras tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan EY kepada Kusyata, minuman keras tersebut tak hanya dijual di ke Kota Banjar tapi juga ke daerah lainnya bahkan hingga ke pangandaran.
Bukan per botol, EY juga melayani pembelian jumlah banyak, per karton atau dus. Perempuan ini mendapatkan miras-miras tersebut dari wilayah Ciamis.
Secara rinci, minuman keras disita Polres Kota Banjar antara lain 91 botol ginseng, 48 botol arak, 47 botol kilin, dan 36 botol bir. Total jumlah 222 botol minuman keras.
Sumber: Suara.com
#SHOWRELATEBERITA