SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) berinisial IS dan istrinya EK menjadi tersangka kasus dugaan penipuan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mengutip suara.com, Bareskrim Polri sudah menetapkan IS dan EK sebagai tersangka setelah kasus penipuan dengan kerugian Rp 77 miliar tersebut dilaporkan korban berinisial SG.
Kekinian, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 2 November 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Carlo Lumban Batu mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi sebab tindak pidananya atau locus tempus terjadi di wilayah Kota Cimahi, sehingga untuk sementara IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin.
"Sekarang perkaranya sudah (pemberkasan) tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan IK terkait perkara penipuan," katanya di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kamis, 17 November 2022.
Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda.
"Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Carlo.
Hanya saja, Carlo belum menyebutkan apa saja barang bukti yang sudah dilimpahkan terkait kasus tersebut karena barang bukti dalam kasus penipuan yang terjadi selama periode 2014-2019 ini sangat banyak.
"Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," kata dia.
Tahap selanjutnya, Kejaksaan Negeri Cimahi akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, lalu jika sudah tidak ada kekurangan akan langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kalau secara yuridis itu sudah dinyatakan lengkap, tapi ada beberapa yang harus kita rapikan seperti surat dakwaan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat melakukan pelimpahan," ujar Carlo.
Penyitaan SPBU di Sukabumi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dua SPBU di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dua SPBU yang disita adalah SPBU Cikidang di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Kemudian SPBU di Jalan Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.
Kedua SPBU tersebut milik mantan Ketua DPRD Jabar IS dan istrinya EK yang berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU atas laporan SG. Diketahui, SG melaporkan IS dan EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.
Dittipideksus Bareskrim Polri memasang plang penyitaan SPBU tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022.
Belum diketahui bagaimana keterkaitan kasus penyitaan SPBU di Sukabumi dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi.
#SHOWRELATEBERITA