SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor menangkap wanita inisial SAN, terduga penipu yang menyebabkan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) bermodus investasi toko online.
"Masih kami periksa (SAN). Sudah mengarah pada satu nama (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 November 2022.
Dikutip dari tempo.co, Iman menyebutkan penangkapan SAN dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang merasa terjebak pinjaman online bermodus investasi di sebuah toko online.
Penyidik Polres Bogor, kata Iman, masih mendalami perkara tersebut dan belum bisa membeberkan secara rinci kronologi penangkapan SAN beserta perannya dalam kegiatan yang disebut menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Iman mengatakan masih mendalami apakah ada orang lain yang membantu SAN dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Apakah orang lain itu secara aktif dan mengetahui dari awal tentang penawaran investasi ini.
"Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," kata Iman.
311 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Polres Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen namun tidak menerimanya sesuai janji.
Wakapolres Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menerangkan dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan--yang kekinian sudah ditangkap Polres Bogor.
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy, Selasa, 15 November 2022.
Ferdy menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban.
Modus Penipuan
Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.
Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online.
Beberapa pinjaman online yang terdata di Polres Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.
Pinjol Terus Menagih Pembayaran
Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," kata Ferdy.
Modus pinjaman online yang menimpa ratusan mahasiswa IPB ini yaitu berkedok toko online. Para korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online.
Para korban mengaku diminta oleh pengelola toko online untuk mengajukan pinjaman online, kemudian uangnya diinvestasikan di toko online tersebut.
Sumber: Tempo.co
#SHOWRELATEBERITA