SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem digital.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia pada acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum 2024 yang digelar di salah satu cafe di Kota Sukabumi, Rabu malam, 2 Oktober 2022.
"Peraturan Bawaslu ini mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut," kata Yusuf kepada awak media.
Yusuf menyatakan, pada intinya Perbawaslu ini memuat regulasi dimana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor.
"Jadi beberapa regulasi di mana kita juga berkaca pemilu 2019, beban kerja bagi KPU maupun Bawaslu terlalu besar sekali yang menimbulkan implikasi dampak cost sosial, syuhada demokrasi itu tidak boleh terulang kembali pada pemilu 2024," tuturnya.
Yusuf menyatakan bahwa digitalisasi itu salah satu solusi dimana mengurangi beban kerja bagi penyelenggara pemilu, baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan hukum.
"Sejauh ini baru ada 4 peraturan baru, kita kan masih bertahap belum sampai [pada pelaksanaan pemilu], ini kan harus semua tahapan penyelenggaraan pemilu, belakangan mungkin nanti akan muncul lagi [Perbawaslu baru]," jelasnya.