SUKABUMIUPDATE.com - Sepasang suami-istri asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan hingga penyekapan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Keduanya ialah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang digelandang ke Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua tersangka dengan inisial YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).
Dia menegaskan, kedua majikan tersebut sudah melakukan tindak pidana terhadap korban yang diketahui bernama Rohimah (29) asal Desa Penggerenan, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Mereka melakukan perbuatannya di rumahnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Niko mengatakan, pasangan suami-istri itu
melakukan penganiayaan terhadap ART-nya sendiri.
"Kemudian melakukan perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau biasa disebut penyekapan dan juga disertai adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Niko.
Dirinya menerangkan korban mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya akibat perbuatan kejam majikannya sendiri. "Benar adanya mengalami beberapa luka yaitu luka lebam di bagian wajah kedua tangannya dan punggung," terang Niko.
Sebelumnya, Maya salah seorang warga menuturkan dalam sepekan terakhir warga mengawasi gerak-gerik pasangan penghuni rumah dan kondisi terkini korban. Pasalnya ada hal yang mencurigakan dari rumah tersebut.
Merasa mendapatkan cukup bukti dan dorongan rasa kasihan pada korban, warga kemudian berinisiatif mengevakuasi korban. Kondisi saat itu didukung dengan kepergian pemilik rumah.
"Jadi akhirnya Sabtu kemarin kita rembukan warga dan inisiatif dobrak rumah itu didampingi polisi sama keamanan. Memang sangat banyak lukanya, korban langsung kita bawa ke rumah tetangga," ujar Maya.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki