Pelaku Diringkus, Kata Polisi Soal Motif Penusukan Bocah Perempuan Sepulang Ngaji

Senin 24 Oktober 2022, 16:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus RNM (22 tahun) alias Ical yang menjadi pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi Jawa Barat. Pria bertato batik ini kemudian mengungkap motif dari penusukan korban yang akhirnya tewas.


Dilansir dari purwasuka (jaringan suara.com) motif ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022) kepada awak media. Penusukan bocah 12 tahun sepulang ngaji itu ternyata dilatari motif ekonomi.


Motif penusukan itu diketahui setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap pada Minggu,23 Oktober 2022. Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penusukan ini terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu, 19 Oktober 2022.


Pelaku yang melihat korban berjalan sendiri usai berpisah dari temannya, langsung menghampiri. Pelaku berusaha meminta barang berharga milik korban, yaitu handphone.


"Namun handphone korban tidak ada. Bocah perempuan itu ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian dia melarikan diri," kata Ibrahim Tompo.


Aksi keji tersebut terekam kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dari pengumpulan barang bukti tersebut, lalu polisi berhasil menuju pada satu titik yaitu pelaku penusukan yang terekam kamera CCTV saat kejadian berlangsung.


Hasil pengembangan tersebut menunjuk pada satu nama yakni Rizaldi Nugraha Maulana alias Ical (22) warga Kecamatan Andir, Kota Bandung sebagai pelaku pembunuhan bocah SD berusia 12 tahun di Kota Cimahi.


Tersangka ditangkap polisi pada Minggu 23 Oktober 2022 sore di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung. Masih dari suara.com, tersangka Ical dihadirkan dalam rilis pengungkapan perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).


Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 junto 339 juncto 338 junto 365 ayat 3 KUHP serta junto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.


Dia mengatakan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka.


"Pada waktu diamankan kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," ucap Imron.


Namun pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.


Ical melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur. 


#SHOWRELATEBERITA


Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa