SUKABUMIUPDATE.com - SH (32 tahun) seorang manajer perumahan diamankan Polres Bogor terkait kasus penjualan bayi. Pelaku berkedok Yayasan dengan nama Yayasan Ayah Sejuta Anak melakukan praktek penjualan bayi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian nantinya proses persalinan anaknya diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dikutip oleh Suara.com dari Bogordaily.net.
Menurut AKBP Iman, praktek adopsi anak yang dilakukan tersangka ilegal.
“Namun proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal. Dan orang tua yang mengadopsikan anak tersebut, diberikan uang Rp 15 juta dari setiap anak yang diadopsi oleh pelaku,” ungkap AKBP Iman.
“Kami berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran dari penampungan tersebut,” sambungnya.
Kata Iman, pelaku penjual bayi mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak yang berada di Ciseeng Bogor, dan saat ini kelima Ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan.
Sementara itu, satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal dan dijual oleh pelaku sudah diserahkan anaknya ke Dinas Sosial.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” tutupnya.
SOURCE: SUARA.COM