SUKABUMIUPDATE.com - Warga Jawa Barat yang merasa berhak mendapatkan bantuan langsung tunai untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BLT BBM) namun belum masuk dalam daftar penerima manfaat diminta untuk menghubungi pihak desa atau kelurahan setempat.
"Jika ada KPM yang berhak mendapatkan BLT, namun belum masuk dalam data penerima manfaat, sebaiknya dimasukkan ke DTKS oleh pihak desa atau kelurahan," ujar Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Dodo Suhendar, Kamis (15/9/2022).
Dodo mengatakan, penyaluran BLT BBM di Jawa Barat sendiri berjalan aman dan lancar. Menurut dia penyaluran BLT di wilayah Jawa Barat sudah mencapai 45, 51 persen atau sebanyak 1.767.527 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Persentase penyaluran sampai Rabu sore kemarin sudah mencapai sekitar 45 persen,” kata Dodo.
Di Jawa Barat terdapat tiga daerah dengan penyaluran BLT BBM sudah menembus 80 persen penerima. Kota Sukabumi merupakan wilayah dengan penyaluran terbesar, yakni mencapai 96,84 persen. Lalu disusul Kota Cimahi dengan jumlah 85,04 persen serta Kota Cirebon 82,9 persen.
Selain itu terdapat tujuh daerah di Jawa Barat yang penyaluran BLT BBM-nya masih di bawah 40 persen. Kota Bogor adalah wilayah dengan realisasi penyaluran paling rendah, yakni baru 22,95 persen. Kemudian disusul Kabupaten Bogor 24,34 persen; Garut 31,25 persen; Cianjur 32,18 persen; Indramayu 36,21 persen; Kabupaten Tasikmalaya 36,86 persen; serta Kabupaten Cirebon 39,75 persen.
Selebihnya, penyaluran BLT BBM di wilayah lain berkisar 40,74 persen hingga 77,4 persen. Adapun jumlah sasaran penerima bantuan sosial di Jawa Barat menembus 3,8 juta keluarga penerima manfaat. Penyalurannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Menurut Dodo, setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh BLT BBM sebesar Rp 150 ribu setiap bulan selama empat bulan sejak September 2022 hingga Desember 2022.
lebih lanjut Dodo menyatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap memberikan BLT BBM dengan dana yang bersumber dari APBD. Sasarannya adalah nelayan kecil.
“Perkiraan jumlah sasaran 35 ribu KPM dengan besaran bantuan Rp 150 ribu selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2022. Untuk penyaluran bantuan melalui bank BJB,” kata dia.
SUMBER: SUARA.COM