SUKABUMIUPDATE.com - Gudang yang dijadikan untuk mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi berhasil digrebek Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat pada Senin, 12 September 2022.
"Kami melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan sebagai tempat oplosan gas elpiji," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman seperti dikutip Suara.com dari Antara.
Arif mengatakan pada saat digerebek petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kilogram.
Menurutnya penggerebekan, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait alur atau distribusi gas elpiji 3 kilogram subsidi.
Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Arif terdapat hal yang mencurigakan sehingga petugas terus mengintai, dan didapati ada penyelewengan dan pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi.
"Pada saat penggerebekan, kami menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas 5,5 kilogram, 242 tabung ukuran 12 kilogram dan 86 tabung gas ukuran 50 kilogram," tuturnya.
Pada saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang yaitu pemilik atau pengelola tempat, pekerja, dan juga penjaga gudang.
Ketiganya kata Arif, di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.
"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
SOURCE: SUARA.COM