SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pembentukan gugus tugas honorer sebagai jembatan aspirasi tenaga honorer dengan pemerintah daerah. Usulan ini muncul usai aksi ribuan tenaga honorer kesehatan di depan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 5 Agustus 2022.
Gugus tugas honorer terdiri dari perwakilan tenaga honorer dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gugus tugas ini bisa direplikasi di tingkat kabupaten/kota. Ridwan Kamil atau Emil menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan dengan honorer kesehatan dan guru di Gedung Sate pada Selasa (9/8/2022).
"Semua aspirasi kita dengarkan, dan solusi Jawa Barat adalah akan membentuk gugus tugas antara perwakilan mereka (tenaga honorer) dan tim Pemda Provinsi Jabar untuk secara transparan mencari solusi," kata Emil dikutip dari siaran pers Humas Jabar.
Dengan membentuk gugus tugas, honorer bisa rutin bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons segala terkait kebijakan tenaga honorer terlebih yang datang dari pemerintah pusat. "Kita rutinkan pertemuan sehingga tidak ada miskomunikasi, karena kita (bersama) paham (situasi)," ujar Emil.
Terkait kebijakan pemerintah pusat, Emil berkomitmen terus mengawal agar tetap berkeadilan. Namun jika kebijakannya dari kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa membuat surat edaran. "Kalau itu kewenangan pusat, kita bekerja sama ke pusat. Kalau kewenangan provinsi kita cari solusi di provinsi. Kalau kewenangannya di kabupaten/kota itu kita bikin edaran," kata dia.
Menurut Emil, pertemuannya dengan para nakes dan guru honorer merupakan bagian komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer. "Sehingga mereka paham gubernur memperjuangkan aspirasi, tapi akan realistis. Kalau belum, kita akan sampaikan secara jujur, kalau bisa diubah dengan peraturan juga kita upayakan," katanya.
Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes atau FKHF Jawa Barat sekaligus Koordinator FKHF Kabupaten Sukabumi, Saeful Anwar, yang menghadiri pertemuan tersebut mengaku sangat mengapresiasi rencana pembentukan gugus tugas honorer oleh Gubernur Jawa Barat.
"Kami sangat apresiasi dan kami akan terus mem-follow up hasil kinerja tim gugus tugas yang dibentuk Pak Gubernur," kata pria asli Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, itu.
Diketahui, Aksi damai yang dipusatkan di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat pada Jumat, 5 Agustus 2022, merupakan lanjutan dari aksi-aksi yang sudah dilakukan di masing-masing kota/kabupaten. Honorer nakes dan non nakes meminta kejalasan status, dan menjadi kabar baik jika bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pada Jumat, 22 Juli 2022, FKHF Kabupaten Sukabumi lebih dulu berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. FKHF menilai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah khususnya pekerja Fasyankes, membuat honorer di fasilitas pelayanan kesehatan cemas.
Sebab, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi pegawai ASN. Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional atau JF dan Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT tertentu. Ini yang kemudian dipersoalkan nakes dan non nakes honorer.
Selain PP Nomor 49 Tahun 2018, diketahui pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.