SUKABUMIUPDATE.com - Ys, Kepala Desa Mekarwangi di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Jabar jaminkan sertifikat tanah kantor desa untuk pinjaman uang. Kades disebut meminjam uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tersebut.
Kepastian digadaikannya sertifikat tanah tersebut diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi baru-baru ini. YS meminjam uang kepada perorangan dengan jaminan sertifikat tanah desa sejak Mei 2021.
"Kalau desas-desusnya udah lama, tapi kepastiannya BPD baru tau sebelum lebaran tahun ini, pinjam uang ke perorangan dengan jaminan sertifikat desa," ungkap Kepala BPD Desa Mekarwangi, Enjang Sumpena saat ditemui pada Rabu, 27 Juli 2022 dikutip dari suara.com.
Setelah mengetahui ulah Ys, BPD kemudian sesuai tugas dan fungsinya melakukan penelusuran. Ternyata benar sertifikat tanah yang dijaminkan adalah yang diduduki kantor Desa Mekarwangi seluas 2.500 meter persegi.
BPD kemudian meminta klarifikasi langsung dari Ys sebagai kepala desa. Ternyata kades mengakui meminjam uang sebesar Rp 200 juta, dengan perjanjian bakal dikembalikan dalam waktu 10 bulan plus bunga Rp 60 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang tersebut diklaim Ys untuk keperluan pembangunan tanpa anggaran APBDes, serta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tapi kenapa tidak koordinasi dengan BPD. Kami menduganya untuk kepentingan pribadi," sebut Enjang.
Oknum kepala desa tersebut berjanji akan merampungkan permasalahan tersebut pada Mei 2022, namun tak kunjung ditepati. Malah, kata Asep, yang bersangkutan cenderung menghindar.
Sebab tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, bunga pinjaman itu pun terus berjalan. Besarnya mencapai 1 persen setiap harinya, atau berkisar Rp 2 juta per hari dari total pokok pinjaman.
Berdasarkan hitungan BPD, kini jumlah bunga yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan piutang pokoknya.
"Dari 260 juta pokok dan bunga awal perjanjian itu baru dibayarkan Rp 25 juta. Berarti sisanya kan sekitar Rp 235 juta. Bunganya sampai sekarang dibulatkan kisaran 200 hari, berarti sudah berkisar 400 juta lebih," beber Enjang.
Dikarenakan tak kunjung ada itikad baik, lanjut Enjang, pihaknya sudah membuat laporan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan melalui Camat Lembang Herman Permadi.
Ulah oknum Kepala Desa Mekarwangi tersebut, tegas Enjang, sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016.
"Sesuai aturan, jangankan digadaikan, untuk kerja sama saja itu harus persetujuan bupati. Ini jelas melanggar aturan," tandasnya.
Terpisah, Camat Lembang, Herman Permadi membenarkan bahwa Kepala Desa Mekarwangi telah meminjam uang kepada warga Bandung bernama Kris dengan jaminan sertifikat.
"Awalnya saudara Yadi bertemu dan berkomunikasi dengan pak Kris, dia (Kris) bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan. Tetapi dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas," beber Herman.
Herman mengatakan, oknum kepala desa tersebut sudah dipanggil ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangannya langsung. Dia juga mengakui telah meminjam uang dan berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya. Kasus ini sudah dilaporkan ke Pemkab Bandung Barat melalui Inspektorat.
"Bulan Juli ini katanya akan diselesaikan, sampai saat ini kami masih menunggu karena berdasar informasi dari Kris, Yadi belum juga belum menyelesaikan kewajibannya," katanya.
SUMBER: SUARA.COM