SUKABUMIUPDATE.com - Rekayasa lalu lintas plat nomor mobil ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor telah diberlakukan oleh polisi dari Jumat sampai Minggu, 24 Juli 2022.
“Ganjil genap mulai jam 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana yang dikutip oleh tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Ketut mengatakan mobil dan sepeda motor bernopol yang tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik.
Ganjil genap diberlakukan di sejumlah titik menuju Jalur Puncak, antara lain jalur alternatif Rainbow Hills.
“Motor lebih banyak di Rainbow Hills,” ujarnya.
Adapun rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau sistem one way di Jalur Puncak akan diberlakukan situasional.
Petugas Kepolisian RI akan melihat volume kendaraan baik yang masuk maupun meninggalkan Jalur Puncak.
Ketut menyatakan pada Jumat lalu tak diberlakukan sistem one way. Sedangkan pada hari ini dilaksanakan pagi hari sesuai kepadatan arus kendaraan ke Puncak.
SOURCE: TEMPO.CO | JOBPIE | NTMC POLRI