SUKABUMIUPDATE.com - Seharusnya potongan daging Hewan kurban antara daging dan jeroan haris dipisah kemasan.
Tujuan dari pemisahan daging dengan jeroan dari Hewan kurban yakni untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
Baca Juga :
Hal itu sesuai Permen Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34.
"Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus," ujar Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah seperti dikutip suara.com dari bandung.go.id, ditulis Jumat, 8 Juli 2022.
Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit.
Erma juga menyebutkan, jika waktu paling lama daging disimpan dalam pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius sekitar 24-36 jam.
"Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan," paparnya.
Sedangkan, dalam pengolahannya, ia menerangkan, daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit. Jika ingin dibakar atau diasap, harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare.
"Sehingga bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK)," imbuhnya.
Meski beberapa kasus PMK telah ditemukan di Kota Bandung, ia menuturkan, lockdown untuk kedatangan hewan kurban sudah tidak bisa dilakukan. Apalagi melihat kondisi saat ini yang sebentar lagi Idul Adha, Kota Bandung masih membutuhkan stok sapi.
"Jadi, kita masih diperbolehkan masuk dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sampai saat ini, ketersediaan hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman," ungkapnya.
Erma mengatakan, banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia yang beli hewan kurban dari luar kota. Rata-rata mereka membeli sapi dari Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan Ciamis.
Biasanya H-1 Idul Adha hewan-hewan ini baru berdatangan dan langsung menuju ke lokasi penyembelihan masing-masing.
"Tapi, kita sudah menyosialisasikan ke DKM tersebut kalau hewan harus punya SKKH dan dipastikan tidak kena PMK. Apalagi klo PMKnya parah, dari fatwa MUI sudah tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya.
SUMBER: SUARA.COM