SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor menangkap dua pria yang terbukti menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Bogor. Kedua pria itu berinisial AAZ (22) dan AAL (19 tahun).
"Petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar itu dalam mobil boks mereka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Polres Bogor, Cibinong, Selasa 5 Juli 2022.
Kasus tersebut terkuak setelah masyarakat mencurigai mobil boks yang membeli solar bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan pemeriksaan.
Dari keterangan kedua pemuda itu, mereka sudah mulai menimbun dan menyelewengkan BBM bersubsidi itu selama setahun. Mereka mengangkut solar menggunakan mobil boks untuk dijual ke proyek di Cikarang, Bekasi.
"Modusnya mereka membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU. Solar yang terkumpul dikirim ke proyek pembangunan di Cikarang," kata Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan dari mobil boks kedua pria itu, ditemukan 2 tangki penyimpanan solar bersubsidi. Masing-masing tandon BBM itu berkapasitas seribu liter.
Keliling SPBU di Kabupaten Bogor untuk beli Solar Bersubsidi
Kedua penimbun BBM bersubsidi itu membeli solar di SPBU Rp5.500 per liter. Solar bersubsidi itu lantas dijual kembali Rp 6.500 per liter. Mereka sering membeli solar di beberapa SPBU kawasan Cileungsi, Klapanunggal dan Gunungputri.
"Jadi ambil untungnya sekitar seribu rupiah per liter setiap sekali angkut," kata Siswo.
Kedua pemuda yang menyalahgunakan solar bersubsidi itu terancam Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
SUMBER: TEMPO.CO