SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat Nandang Suherman mendorong kasus raibnya tabungan siswa SD dibawah ke jalur hukum. Diketahui uang tabungan para siswa tersebut sudah mencapai Rp 430 juta kurang lebih.
Mengutip suara.com, menurut Nandang kasus tabungan macet yang terjadi di SDN Darmaraja 2 Kabupaten Sumedang merupakan penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu. Apalagi pengelolaannya dilakukan secara tertutup.
"Ini kan sudah lama, (orang tua) hilang kesabaran akhirnya diadukan. Saya dorong juga ke (ranah hukum) supaya bertanggung jawab dan jadi pembelajaran," kata Nandang Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Darmaraja 2 Kabupaten Sumedang mempertanyakan uang tabungan anak mereka yang tidak bisa diambil dengan alasan tak jelas. Dari informasi, uang tabungan siswa di SDN Darmaraja 2 itu berjumlah Rp 430 juta.
Salah satu orang tua siswa yang bernama Aan mengatakan uang tabungan selama 6 tahun anaknya sekolah itu belum bisa diterima.
Peneliti FITRA, Nandang yang juga pengajar di Sekolah Politik Anggaran atau Sepola Perkumpulan Inisiatif itu menduga kasus tabungan siswa di Sumedang yang mencuat lantaran dikelola guru secara tertutup.
Sehingga kata dia, tidak ada akuntabilitas, yang kemudian uangnya diselewengkan dan digunakan untuk kehidupan pribadi. "Kalau penyelewengan itu sudah pasti menurut saya. Pengelolaannya yang tertutup, dipake itu udah penyelewengan," sebut Nandang.
SUMBER: SUARA.COM (Ferry Bangkit Rizki)