SUKABUMIUPDATE.com - Perempuan berisinial NA berusia 19 tahun diduga menjadi korban praktik penjualan orang. Mirisnya, pelaku tersebut tak lain merupakan teman dari NA sendiri yang menjualnya ke seorang sopir truk.
"Kasus ini karena ada pengaduan korban dan pemberitaan adanya indikasi penjualan perempuan, kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Garut dilansir dari suara.com.
Tersangka IR (29) merupakan warga Bayongbong, Garut, dilaporkan korban berinisial NA (19) karena perbuatan melakukan percobaan praktek prostitusi dengan menjual korban kepada sopir truk di Garut.
Korban dan tersangka, kata Dede, berawal dari perkenalan di media sosial, korban meminta bantuan untuk mencari pekerjaan, kemudian tersangka menjanjikan untuk memberi pekerjaan hingga akhirnya melakukan pertemuan di wilayah Garut Kota pada pertengahan April 2022.
"Mereka bertemu, namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu," katanya.
Tersangka dengan modus mau memberikan pekerjaan kepada korban itu ternyata bohong, tersangka membawanya ke daerah Cipanas Garut untuk tujuan menjualnya kepada seseorang yang diketahui pekerjaannya sebagai sopir truk.
Tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memegang bagian tubuh, korban saat itu tidak terima perbuatannya lalu melarikan diri.
"Korban ini sempat dibawa oleh tersangka, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur," kata Dede.
Ia menyampaikan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun polisi akan terus mendalami karena khawatir ada korban lain.
SUMBER: SUARA.COM