SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bogor bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengkampanyekan gerakan tidak merokok di restoran pada tanggal 31 Mei 2022 kemarin, yang bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
"Ini salah satu upaya meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, Selasa, 31 Mei 2022 yang kami lansir dari tempo.co.
Peraturan tidak merokok di restoran sendiri merupakan penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Retno, melalui berbagai survei, pihaknya menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR.
Namun, tak dipungkiri juga masih ada orang merokok di restoran dan tempat makan. Berdasarkan pemantauan berkala, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.
Bersamaan dengan kampanye itu, kata Retno, pemerintah meluncurkan situs NongkrongSehatBogor.com.
Situs itu memuat direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.
Dengan langkah ini, Retno berharap tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan dapat meningkat yang dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan dalam dua tahun terakhir, elemen kesehatan menjadi yang paling penting dari tiga elemen kunci pariwisata, yaitu kenyamanan dan kebersihan. Hal ini tidak terlepas dari konsentrasi para wisatawan yang makin peduli terhadap kesehatan.
“Turut serta PHRI Kota Bogor dalam menaati dan mendukung Perda KTR Kota Bogor sebagai awalan tepat yang akan meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap para tamu. Ketakutan akan terganggunya bisnis restoran dan kafe adalah hal yang tidak benar," kata Yuno.
PHRI akan mendorong para anggotanya menyediakan area atau tempat sesuai aturan bagi perokok sehingga tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi pengunjung.
Selain itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengajak masyarakat untuk ikut kampanye Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok di Alun-Alun Kota Bogor.
Piknik Tanpa Rokok bagian dari kampanye #TeuHayangRokok yang secara konsisten dilakukan oleh Pemkot Bogor bersama berbagai komunitas masyarakat sejak 2017.
SOURCE: TEMPO.CO