SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bogor (non aktif) Ade Yasin beserta jajaranya dan oknum BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Jawa Barat terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta baru terkait sumber dana yang digunakan oleh Ade Yasin cs untuk menyuap oknum pemeriksan BPK demi mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian).
Mengutip antara dari berita suara.com, Hal ini terungkap saat KPK mendalami hal tersebut kepada empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat 20 Mei 2022. Untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Empat saksi itu ialah Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar alias Akew, Sunaryo selaku wiraswasta/Dirut PT Kemang Bangun Persada, Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, dan Krisna Candra Januari alias Kris sebagai wiraswasta.
Saat itu KPK juga memeriksa empat saksi lain untuk tersangka pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK). Keempat saksi untuk tersangka Hendra itu adalah pegawai honorer BPK Perwakilan Jabar Muhammad Wijaksana, Tantan Septian selaku sopir, serta dua mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.
Terhadap pemeriksaan saksi Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi, Ali menjelaskan tim penyidik KPK mendalami pengetahuan kedua saksi itu terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita.
Sedangkan saksi Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan tersangka Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan tersangka PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT), untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni empat pemberi suap dan empat penerima suap.
Empat tersangka selaku pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas di jajaran Pemkab Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT), sementara tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
SUMBER: SUARA.COM