SUKABUMIUPDATE.com - Perkara kasus pengendara motor gede atau moge tabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, akan segera disidangkan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
“Sekitar satu minggu yang lalu saya sudah menandatangani perkara itu. Setelah itu, JPU melimpahkan berkasnya kepada pihak PN Ciamis,” ujar Kepala Kejari Ciamis, Erny Veronica , Jumat, 20 Mei 2022 seperti yang dilansir dari harapanrakyat.com.
“Untuk sidang kasus perkara Moge ini tinggal menunggu jadwal saja. Karena kita dari JPU sudah sangat siap,” imbuhnya.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu, 12 Maret 2022. Ketika itu melaju dua moge dari arah Padaherang menuju Pangandaran dan setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak anak kembar yang hendak menyeberang jalan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua pengendara moge sebagai tersangka.
Lebih lanjut Erny menyatakan jika kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Ciamis akan tetap profesional dengan fakta-fakta yang ada. Selain itu juga, Kejaksaan akan membuktikan secara optimal perkara Moge tersebut.
“Tidak hanya itu, kami juga akan mempublish kepada masyarakat tentang perkembangan dari sidang kasus Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran ini,” pungkasnya.
SUMBER: HARAPANRAKYAT.COM