SUKABUMIUPDATE.com - Sopir angkutan kota atau angkot ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat. Pelaku mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena terpengaruh obat-obatan terlarang dan video porno alias bokep.
Mengutip berita suara.com, Deri Aryanto (32 tahun melakukan tindak pemerkosaan pada korban pada 9 Mei 2022 lalu. Aksi bejat Deri terjadi di kawasan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Saat gelar perkara di Polsek Sindangkerta, Deri mengaku bahwa aksinya itu tidak direncanakan alias spontan. Deri menyebut bahwa ia terangsang setelah sempat menonton film dewasa.
“Sebelumnya nonton video porno dulu. Setelah lihat dia (korban) spontan aja langsung seperti itu,” ucap pelaku mengutip dari Jabar News, Sabtu (21/5/2022).
Deri juga mengaku saat itu dalam keadaan mabuk setelah konsumsi obat terlarang. Obat itu bahkan diakui Deri sempat diberikan paksa kepada korban.
Namun korban tidak memakan obat yang diberikan oleh pelaku. Obat itu diberikan Deri dengan maksud agar korban tak melawan saat diperkosa.
Selain itu, Deri juga mengaku bahwa pada 2021, ia sempat melakukan aksi bejat serupa dengan seorang siswi SMP lainnya. “Sudah dua kali sama sekarang. Waktu itu tahun 2021, korbannya beda tapi masih SMP. Kalau itu enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin saya,” akunya.
Deri disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: SUARA.COM (JABARNEWS.COM)