SUKABUMIUPDATE.com - Y (20 tahun) warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum. Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu nekat menyebar video syur dengan kekasihnya, seorang siswi kelas 3 SMP.
Perbuatan Y dilakukan dengan alasan kekasihnya itu minta putus.
Dilansir dari harapanrakyat.com, pelaku diciduk polisi pada Rabu, 18 Mei 2022. “Kami amankan pelaku setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan di rumahnya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner, Rabu, 18 Mei 2022.
Dari penangkapan itu terungkap kalau pelaku lima kali menyetubuhi korban. Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan saat dirinya berhubungan dengan korban.
Joser menyatakan, modus dari kasus ini adalah pelaku berjanji akan menikahi korban. "Pelaku menyetubuhi kekasihnya dengan iming-iming akan dinikahi,” ujar Jonser.
Namun hubungan keduanya sering tidak harmonis dan kerap bertengkar karena itu korban lalu minta putus. Tapi pelaku mengancam korban sebab pelaku tetap ingin melanjutkan hubungan asmaranya itu.
Selain itu, korban juga sering mengunggah pria lain di status media sosialnya. Akibatnya pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intimnya dengan korban.
Selain pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak. Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
SUMBER: HARAPANRAKYAT.COM