SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa negara di belahan dunia telah melarang pengoprasian sejumlah situs dan aplikasi binary option.
Melansir dari tempo.co, Otoritas Keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) misalnya, telah menerapkan aturan yang cukup keras setelah adanya tindak penipuan yang telah merugikan investor hingga 60 juta pound atau sekira Rp 1,1 triliun pada 2018 lalu.
Regulator Inggris sampai mengambil alih perusahan yang menawarkan binary option dari komisi perjudian (UK Gambling Commission). Hal tersebut dilakukan karena ada sekira 700 orang melaporkan penipuan dengan total kerugian lebih dari 18 juta pound atau kurang lebih Rp 350 miliar dalam waktu enam bulan.
Kasus tersebut kemudian mendorong polisi untuk menggerebek 20 kantor yang bergerak di platform binary option di London sebagai langkah sikap tegas membasmi penipuan berkedok investasi.
Uni Eropa rupanya juga telah memberlakukan larangan penjualan opsi 'biner' kepada pelanggan ritel dengan beberapa kali pembaharuan karena alasan risiko produk.
Otoritas Pasar dan Keamanan Eropa (European Securities and Markets Authority) menjalankan kebijakan ini di tengah kekhawatiran tentang kerugian yang terjadi dalam sistem binary option yang beroperasi dengan sangat cepat.
Kebijakan final Uni Eropa menyoal binary option pada tahun 2019 ini rupanya berdampak pada beberapa negara seperti Prancis.
Setelah konsultasi publik, Otoritas Keuangan Prancis (Autorité des marchés financiers) telah memutuskan untuk mengambil alih larangan pemasaran, distribusi, dan penjualan binary option kepada investor ritel, di Prancis atau dari Prancis.
Negara-negara seperti Israel dan Belgia juga telah melarang perdagangan binary option, sementara Amerika Serikat menyarankan supaya produk ini dipasarkan dalam sebuah aturan tertentu.
Sumber: tempo.co