SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Malaysia akan melarang penjualan rokok kepada warganya yang lahir setelah 2005. Peraturan tersebut masih berupa Rancangan Undang-undang (RUU) dan akan dibahas pemerintah lalu diserahkan ke parlemen.
Dilansir dari tempo.co, Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, berharap RUU tersebut akan disahkan tahun ini juga.
"Ini merupakan larangan penjualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah 2005," katanya, seperti dikutip dari The Star, Sabtu waktu setempat.
Khairy mengatakan, aturan ini akan menghentikan generasi perokok di Malaysia.
“Akan tiba masanya Malaysia memiliki generasi yang tidak mengetahui apa itu rokok.” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan ini akan berdampak penting bagi pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular.
Baca Juga :
Sebelumnya, Khairy mengatakan akan mengajukan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok yang baru ke parlemen. Di dalamnya menambahkan soal rokok elektrik atau produk vape.
Beberapa organisasi non-pemerintah, seperti Ikram Health Association, Gugus Tugas Pengawasan Kejahatan MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia dan National Cancer Society, memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.
Mereka juga mendesak dukungan penuh bipartisan, kubu pendukung dan oposisi pemerintah di parlemen, untuk RUU ini.
Malaysia akan mengikuti jejak Selandia Baru yang melarang penjualan rokok untuk generasi mendatang melalui pembatasan penjualan mulai 2024.
Menurut laporan Malaysia pada 2020 kepada WHO melalui Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC), satu dari lima orang berusia 15 tahun ke atas di negara Malaysia adalah perokok aktif.
Sumber: tempo.co