SUKABUMIUPDATE.com - Warga Thailand diberbolehkan menanam Ganja. Namun, syaratnya, warga harus terlebih dahulu izin ke pemerintah serta dilarang untuk diperjual belikan.
Mengutip dari suara.com, Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus Ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Hal ini membuka jalan bagi masyarakat Thailand untuk menanam tumbuhan yang diklaim dapat menjadi obat tersebut.
Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan Ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman Ganja di rumah setelah memberitahu pemerintah daerah setempat.
"Tetapi Ganja tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut," kata Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, Selasa (25/1/2022).
Aturan tersebut dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman Ganja rumahan menjadi legal.
Kepala Badan Pengatur Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Thailand, Paisal Dankhum mengatakan, Ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti misalnya untuk kebutuhan bahan membuat obat tradisional.
"Kami akan melakukan razia serta tindakan jika ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan," kata Dankhum.
Baca Juga :
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Thailand sedang mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang legalitas penggunaan Ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.
Menurut RUU itu, orang yang menanam Ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum denda hingga 20.000 baht atau sekira Rp 8,7 juta hingga 300.000 baht atau sekira Rp 130,5 juta. Serta hukuman tiga tahun penjara atau keduanya, jika menjual Ganja tanpa izin.
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan Ganja sebagai tanaman komersial.
Sumber: suara.com