SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok hak asasi manusia Transitional Justice Working Group atau TJWG mengungkap data mengerikan tangan besi pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Dalam 10 tahun terakhir Kim Jong Un berkuasa ia telah mengeksekusi tujuh orang warga Korea Utara yang menonton atau mendistribusikan video K-Pop.
Organisasi yang berbasis di Korea Selatan mewawancarai 638 pembelot Korea Utara sejak 2015. Mereka berupaya memetakan lokasi dan jumlah eksekusi di Korea Utara.
TJWG mencantumkan berbagai pelanggaran yang dapat dihukum mati, termasuk menonton atau mendistribusikan video dari Korea Selatan. Larangan berlaku terutama untuk video musik populer dari Korea Selatan, yang dikenal sebagai K-pop.
Kelompok itu mencatat setidaknya satu contoh yang dilaporkan baru-baru ini tentang seorang pria yang dieksekusi karena menjual CD dan USB secara ilegal yang berisi film, drama, dan video musik Korea Selatan. Sementara enam dari kasus serupa diduga terjadi antara 2012 dan 2014.
Laporan tersebut mengklaim bahwa keluarga dari mereka yang dieksekusi sering dipaksa untuk menonton hukuman mati. Beberapa kasus melibatkan ketua RT yang menerima pengumuman eksekusi sebelumnya.
Ketua RT itu membawa kelompoknya untuk menonton acara eksekusi mati. Seorang wanita yang memimpin salah satu kelompok mengatakan dia membawa sekitar 20 wanita untuk menonton eksekusi pada 2013.
Kim Jong Un mendefinisikan media Korea Selatan termasuk budaya K-Pop adalah "kanker ganas" yang akan merusak pikiran Korea Utara.
Kim sendiri pernah mengundang sekelompok bintang K-pop untuk tampil di Pyongyang pada 2018. Saat itu Kim Jong Un berdiskusi dengan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. Konser selama dua jam itu menampilkan Cho Yong-pil, Lee Sun-hee, Yoon Do-hyun, Baek Ji-young dan girl band Red Velvet.
Namun media Korea Utara mengingatkan bahwa budaya K-pop dapat membuat negara komunis itu hancur seperti dinding yang lembab. Sebabnya karena pengaruh anti-sosialis dan non sosialis dari budaya K-Pop.
Selain K-Pop, eksekusi mati dilakukan pula untuk kejahatan terkait narkoba, prostitusi, perdagangan manusia, pembunuhan atau percobaan pembunuhan dan tindakan cabul. TJWG mencatat sudah ada 23 eksekusi publik sejak 2012.
SUMBER: NEW YORK POST/FOX NEWS/TEMPO.CO