SUKABUMIUPDATE.com - Warga Negara Indonesia atau WNI kini bisa ke Arab Saudi tanpa harus menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. Kelonggaran itu menyusul pengumuman pihak Arab Saudi yang disampaikan pada Kamis, 25 November 2021 waktu setempat.
Tak hanya Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi. Saudi Press Agency melaporkan dikutip dari sumber resmi Kementerian Dalam Negeri setempat, warga negara-negara itu tak perlu menjalani masa karantina.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Menurut pejabat Arab Saudi, kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Para pengunjung dari enam negara itu harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka. Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan, dan Lebanon.
Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona. "Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan," ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
SUMBER: ANTARA VIA SUARA.COM