SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia di sebuah proyek konstruksi di Wangsa Maju, Kuala Lumpur, Rabu 20 Oktober 2021.
Mereka termasuk di antara 213 orang pekerja asing yang digerebek karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Kamis, 21 Oktober 2021.
Mengutip tempo.co, dalam operasi terpadu yang dilakukan Departemen Imigrasi bekerja sama dengan polisi, Departemen Pendaftaran Nasional (JPN) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM), ada 210 pria dan tiga wanita ditangkap.
Departemen Imigrasi dalam sebuah pernyataan di Facebook mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 172 orang Bangladesh, 20 dari Indonesia, 10 orang Pakistan, Vietnam (enam orang), India (tiga orang) dan Myanmar (dua orang).
"Seluruh TKA yang terlibat dibawa ke Kantor Imigrasi Putrajaya untuk proses pendokumentasian," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Menurut Sinar Harian, pekerja asing yang ditangkap itu terdaftar di bawah majikan yang berbeda dan beberapa bahkan memiliki izin kerja di sektor pertanian. Kontraktor utama sendiri tidak mengetahui status izin kerja sebagian besar tenaga kerja yang didatangkan oleh subkontraktor.
"Di antara pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Pasal 6 (1) (c), Pasal 15 (1) (c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 dan Pasal 39 (b) Peraturan Keimigrasian," menurut pernyataan Imigrasi Malaysia.
SUMBER: TEMPO.CO