SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Cina akan membuat daftar hitam lagu-lagu karaoke dan melarang lagu yang mengandung konten berbahaya di tempat hiburan. Menurut aturan sementara yang diterbitkan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, lagu di karaoke tidak boleh membahayakan persatuan nasional, kedaulatan, atau integritas teritorial.
Selain itu, lagu tidak menghasut kebencian etnis atau merusak persatuan etnis, mempromosikan kultus atau takhayul serta melanggar kebijakan agama negara. Lagu juga tidak boleh mendorong kecabulan, perjudian, kekerasan, kegiatan atau kejahatan terkait narkoba. Tak cukup itu, lagu tidak boleh menghina atau memfitnah orang lain, menurut Kementerian tersebut.
Sebaliknya, pemerintah Cina akan mempromosikan nilai-nilai inti sosialis, dan menjaga keamanan budaya nasional serta keamanan ideologis. Pemerintah akan mendorong penyedia konten memasok musik yang sehat dan membangkitkan semangat.
Menurut Kementerian Kebudayaan, penyedia konten di tempat karaoke akan bertanggung jawab memantau lagu. Dia menambahkan Cina memiliki lebih dari 50 ribu tempat hiburan lagu dan tari di seluruh negeri, dengan katalog lebih dari 100 ribu lagu. Larangan mulai berlaku pada 1 Oktober 2021.
Penyensoran, baik di media online maupun lainnya, umum terjadi di Cina. Pemerintah memperketat kebijakan terhadap konten hiburan yang dianggap tidak pantas.
Pada tahun 2015, negara tersebut melarang katalog 120 lagu dari internet setelah dianggap berbahaya bagi masyarakat. Lagu-lagu yang dilarang termasuk dari Cina di antaranya berjudul "Tidak Ada Uang Tidak Ada Teman", "Tidak Ingin Pergi Ke Sekolah", "One Night Stand" dan "Kentut."
Sumber: Tempo