SUKABUMIUPDATE.com - Di berbagai belahan dunia, praktik dukun atau perdukunan ternyata masih eksis di zaman modern seperti saat ini. Setiap negara memiliki ciri khasnya tersendiri tergantung adat, tradisi dan warisan yang ada mengenai ajaran ilmu hitam tersebut.
Masing-masing negara di dunia memiliki perbedaan dalam memandang ilmu hitam atau perdukunan ini.
Seiring berjalannya waktu, banyak negara yang perlahan mulai mengikis keberadaan dukun dengan berbagai alasan.
Salah satu alasannya yakni agar tidak terjadi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan praktik perdukunan untuk melukai atau membahayakan orang lain.
1. Indonesia
Santet adalah salah satu skill yang dimiliki seorang dukun. Santet menjadi jenis ilmu hitam yang sangat terkenal di Indonesia. Sejumlah desa di Indonesia kerap kali dapat ditemui seseorang yang memiliki kemampuan menyantet atau melakukan praktek ilmu hitam lainnya. Diantaranya yang terkenal ada di Banyuwangi, Papua, Jawa Barat dan Jawa Tengah .
Perwujudan dukun dan paranormal di Indonesia memang dianggap sebuah hal yang lumrah, sebab dilihat dari aspek sejarah, suku dan adat istiadat yang ada di daerah tersebut.
Dukun atau yang biasa disebut ‘orang pintar’ memiliki posisi tersendiri di masyarakat, bahkan agama dan politik di negara ini kerap kali memiliki keterkaitan dengan dunia perdukunan ini.
2. Saudi Arabia
Di negara ini, ilmu sihir termasuk ke dalam klasifikasi hukum kelas berat. Arab Saudi akhirnya membentuk tim khusus yang disebut 'Mutawa' untuk memerangi pelaku perdukunan di sana.
Perdukunan di Saudi Arabia lebih dikenal dengan nama sihir, namun pada prakteknya, hampir sama dengan kegiatan santet di Indonesia.
Santet sendiri merupakan sebuah kegiatan melukai seseorang dari jarak jauh dengan berbagai motif dan cara yang tidak masuk akal logika (gaib, red).
Kegiatan tersebut akhirnya diawasi secara mendalam oleh pihak kepolisian setempat hingga menggandeng berbagai ahli atau guru agama.
Kekinian, Saudi Arabia semakin mampu menata masyarakatnya untuk menghindari berbagai jenis sihir, baik sebagai pengguna atau pelaku.
3. India
Sama seperti di Indonesia, India memiliki tradisi yang kuat mengenai para penganut ilmu hitam yang melakukan kegiatan perdukunan hingga saat ini.
Banyak korban kematian akibat ilmu hitam akibat praktik perdukunan yang sering sekali diberitakan oleh media di India.
Salah satunya di desa Mayong, desa ini memang terkenal sebagai desa para penganut ilmu hitam. Bahkan, media lokal India, Times of Assam memberi julukan Desa Mayong sebagai ibu kotanya ilmu hitam.
Sejarahnya, praktik ilmu hitam memang telah diterapkan di desa tersebut sejak 100 tahun lalu.
Namun seiring perkembangan zaman, berbagai praktik perdukunan di negara tersebut semakin mengalami penurunan.
4. Inggris
Meskipun terbilang sebagai negara maju dan beradab, Inggris ternyata memiliki sisi lain tentang praktik perdukunan.
Sejarah ilmu hitam di London dimulai dengan seorang sosok yang diduga sebagai penyihir di lingkungan kerajaan Inggris, yakni Eleanor Cobham pada tahun 1441 silam.
Mengutip dari The Vintage News, ia adalah istri dari Pangeran Kerajaan Inggris, Humphrey yang bergelar Duke of Gloucester (satu-satunya paman dari Raja Henry VI sekaligus sang pewaris tahta, red).
Sepeninggal kematian suaminya, Duchess of Gloucester, Eleanor disebut-sebut sebagai pendiri ajaran sesat dan dituduh sebagai penyihir.
Sejak saat itu, kerajaan Inggris mungkin selama ini menyembunyikan kisah tersebut kepada khalayak luas.
5. Uganda
Negara yang berada di Benua Afrika ini masih memegang teguh tradisi menyuguhkan tubuh dan darah anak (tumbal, red) untuk diberikan kepada roh dengan tujuan agar cepat kaya.
Namun, tradisi tersebut kini sudah berangsur menghilang dan bisa diatasi oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Uganda akan memberikan hukuman seumur hidup penjara bagi siapapun yang melakukan praktik perdukunan dan pertumbalan.
Sebelumnya, Uganda tidak memiliki perangkat hukum yang secara spesifik mengatur tentang perdukunan dan pemberian tumbal manusia.
Selama ini, kasus-kasus yang terjadi diperlakukan sebagai pembunuhan atau tindak pidana lain.