Malaysia Tetapkan Status Darurat Nasional Covid-19 Sampai Agustus

Selasa 12 Januari 2021, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Malaysia menetapkan status darurat Covid-19. Hal itu disampaikan langsung Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah.

Status darurat nasional untuk menekan pandemi COVID-19 di sana. Melansir Tempo.co seperti dikutip dari kantor berita Reuters, status tersebut akan mulai berlaku hari ini hingga Agustus atas masukan dari PM Muhyiddin Yasin. Jika situasi pandemi mereda lebih awal, maka status darurat juga akan diakhiri lebih awal.

"Raj Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penyebaran COVID-19 dalam titik kritis, oleh karenanya perlu dideklarasikan status darurat," ujar keterangan pers Kerajaan Malaysia, Selasa, 12 Januari 2021.

Dengan diberlakukan status darurat nasional, maka PM Muhyiddin Yasin dan kabinetnya akan mendapat keistimewaan baru dalam menjalankan pemerintahannya. Misalnya, dalam menerapkan suatu kebijakan, Muhyiddin tak perlu mendapatkan persetujuan dari Parlemen Malaysia.

Selain itu, konstitusi juga mengatur bahwa kegiatan Parlemen Malaysia bisa dihentikan dahulu dalam situasi darurat nasional. Melihat Muhyiddin Yasin tengah mendapat tekanan dari Parlemen akhir-akhir ini, status darurat nasional memungkinkannya untuk meredam perlawanan.

Sejak menjabat dari Maret 2020, Muhyiddin Yasin memang tidak dalam posisi yang bisa bergerak secara leluasa. Di Parlemen, koalisi yang mendukungnya hanya beda tipis dengan yang oposisi. Dengan kata lain, peta dukungan bisa sewaktu berubah-ubah dan kali ini ada desakan untuk pemilu digelar lebih cepat.

Pihak Kerajaan Malaysia menegaskan bahwa penerapan status darurat nasional murni untuk menekan pandemi COVID-19 terlepas isu yang berkembang.

Sebagai catatan, Raja Malaysia sempat menolak usulan status darurat nasional dari Muhyiddin Yasin pada Oktober lalu. Pihak oposisi, saat itu, menganggap usulan Muhyiddin Yasin sebagai upaya mempertahankan kuasa.

Secara terpisah, pakar politik dari Universitas Malaysia, Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, mengatakan pemerintah mendapat kuasa luar biasa di status darurat nasional.

"Jika parlemen tidak berjalan, maka pemerintah yang mendapat kuasa untuk membuat regulasi. Konstitusi sedikit banyak tidak berjalan juga, karena sebagian isinya bisa dilangkahi dengan regulasi darurat," ujar Mahmood.

Per berita ini ditulis, Malaysia tercatat memiliki 138 ribu kasus dan 555 kematian akibat COVID-19. Angka itu lebih rendah dari Indonesia yang mencatatkan 828 ribu kasus dan 24 ribu kematian.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Jawa Barat24 Januari 2025, 12:02 WIB

Mulai 1 Februari! KA Pangrango Bogor-Sukabumi Layani 8 Perjalanan per Hari, Simak Jadwalnya

Pada Gapeka 2023, KA Lokal Pangrango sudah melayani enam perjalanan per hari.
KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi saat berada di stasiun. | Foto: PT KAI (Persero)
Bola24 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi Arema FC vs Persib Bandung di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Arema FC vs Persib Bandung akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-20.
Arema FC vs Persib Bandung akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-20. (Sumber : X/@persib/@AremafcOfficial).
Keuangan24 Januari 2025, 11:30 WIB

Berapa Gaji PNS Lulusan SMA? Cek Besarannya Menurut Aturan Resmi Pemerintah!

Selain gaji pokok, PNS lulusan SMA juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Ilustrasi seleksi CASN. Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 melingkupi seleksi CPNS serta PPPK. (Sumber : KemenPANRB)
Inspirasi24 Januari 2025, 11:28 WIB

Perjuangan Perajin Tempe Mendoan di Sukabumi saat Naiknya Harga Kedelai dan Kendala Cuaca

Yayat dibantu dua karyawan dengan metode pembuatan yang masih manual.
Yayat Hidayat (33 tahun) saat mengolah tempe mendoan di tempat usahanya di Kampung Ciburahol, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Entertainment24 Januari 2025, 11:00 WIB

Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami

Kabar bahagia dari Aaliyah Massaid yang mengumumkan kehamilan anak pertamanya dengan Thariq Halilintar melalui unggahan di instagram pribadinya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Keajaiban Kecil Kami (Sumber : Instagram/@aaliyah.massaid)
Keuangan24 Januari 2025, 10:30 WIB

Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah

PP No 5 Tahun 2024 mengatur tentang Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
Ilustrasi pegawai Aparatur Sipil Negara. | Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Menurut Aturan Resmi Pemerintah. Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi24 Januari 2025, 10:10 WIB

Ayep Zaki dan Babe Haikal Kompak Jadikan Sukabumi Kota Wakaf dan Pusat Sertifikasi Halal

Pertemuan ini membahas dua agenda besar yang dapat membawa perubahan signifikan bagi Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi terpilih Ayep Zaki bersama Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hassan Baras (Babe Haikal). | Foto: Istimewa
Inspirasi24 Januari 2025, 10:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00

Loker S1 Akuntansi ini dibuka hingga 25 Maret 2025 mendatang.
Rekrutmen Pegawai Tetap Lulusan S1, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Freepik/@our-team)
Nasional24 Januari 2025, 09:45 WIB

Drh Slamet Usul Pembentukan Pansus, Usut Tuntas Pelanggaran Pagar Laut di Tangerang

Dengan terbitnya izin HGB dan SHM, maka sudah cukup sebagai bentuk pelanggaran.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). | Foto: dpr.go.id/Tiara/vel
Sukabumi24 Januari 2025, 09:27 WIB

Delapan Rumah Rusak, Dampak Longsor dan Angin Kencang di Kabandungan Sukabumi

Material longsor menyebabkan kerusakan sedang pada rumah Mardi.
Kondisi rumah yang terdampak longsor di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2025. | Foto: P2BK Kabandungan