SUKABUMIUPDATE.com - Malaysia menetapkan status darurat Covid-19. Hal itu disampaikan langsung Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah.
Status darurat nasional untuk menekan pandemi COVID-19 di sana. Melansir Tempo.co seperti dikutip dari kantor berita Reuters, status tersebut akan mulai berlaku hari ini hingga Agustus atas masukan dari PM Muhyiddin Yasin. Jika situasi pandemi mereda lebih awal, maka status darurat juga akan diakhiri lebih awal.
"Raj Al-Sultan Abdullah berpendapat bahwa penyebaran COVID-19 dalam titik kritis, oleh karenanya perlu dideklarasikan status darurat," ujar keterangan pers Kerajaan Malaysia, Selasa, 12 Januari 2021.
Dengan diberlakukan status darurat nasional, maka PM Muhyiddin Yasin dan kabinetnya akan mendapat keistimewaan baru dalam menjalankan pemerintahannya. Misalnya, dalam menerapkan suatu kebijakan, Muhyiddin tak perlu mendapatkan persetujuan dari Parlemen Malaysia.
Selain itu, konstitusi juga mengatur bahwa kegiatan Parlemen Malaysia bisa dihentikan dahulu dalam situasi darurat nasional. Melihat Muhyiddin Yasin tengah mendapat tekanan dari Parlemen akhir-akhir ini, status darurat nasional memungkinkannya untuk meredam perlawanan.
Sejak menjabat dari Maret 2020, Muhyiddin Yasin memang tidak dalam posisi yang bisa bergerak secara leluasa. Di Parlemen, koalisi yang mendukungnya hanya beda tipis dengan yang oposisi. Dengan kata lain, peta dukungan bisa sewaktu berubah-ubah dan kali ini ada desakan untuk pemilu digelar lebih cepat.
Pihak Kerajaan Malaysia menegaskan bahwa penerapan status darurat nasional murni untuk menekan pandemi COVID-19 terlepas isu yang berkembang.
Sebagai catatan, Raja Malaysia sempat menolak usulan status darurat nasional dari Muhyiddin Yasin pada Oktober lalu. Pihak oposisi, saat itu, menganggap usulan Muhyiddin Yasin sebagai upaya mempertahankan kuasa.
Secara terpisah, pakar politik dari Universitas Malaysia, Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, mengatakan pemerintah mendapat kuasa luar biasa di status darurat nasional.
"Jika parlemen tidak berjalan, maka pemerintah yang mendapat kuasa untuk membuat regulasi. Konstitusi sedikit banyak tidak berjalan juga, karena sebagian isinya bisa dilangkahi dengan regulasi darurat," ujar Mahmood.
Per berita ini ditulis, Malaysia tercatat memiliki 138 ribu kasus dan 555 kematian akibat COVID-19. Angka itu lebih rendah dari Indonesia yang mencatatkan 828 ribu kasus dan 24 ribu kematian.
Sumber: Tempo.co