SUKABUMIUPDATE.com - Parlemen Jepang telah mengeluarkan Undang-undang untuk memberikan vaksin Covid-19 seluruh warga negara dengan biaya yang ditanggung pemerintah pusat.
Dilansir dari Tempo.co, Undang-undang tersebut dikeluarkan setelah majelis tinggi parlemen memberi persetujuan menguatkan keputusan serupa dari majelis rendah.
Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, beleid baru itu juga membuat pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola imunisasi.
Langkah itu dilakukan ketika gelombang baru infeksi virus telah mendorong daerah yang paling parah untuk menutup bar dan restoran lebih awal.
Perdana Menteri Yoshihide Suga diminta untuk menangguhkan sebagian program insentif perjalanan yang dimaksudkan untuk menopang ekonomi regional.
Adapun jumlah korban tewas di Jepang sejauh ini merupakan yang terendah di negara maju Kelompok Tujuh. Negara itu mengalami penurunan ekonomi terburuk dalam catatan pada kuartal April-Juni.
Suga telah berjanji untuk mengamankan dosis vaksin yang cukup untuk seluruh rakyat pada paruh pertama tahun depan dan masih belum jelas sejauh mana penduduk asing akan memenuhi syarat untuk vaksinasi gratis.
Meski begitu, tak semua warga negara Jepang antusias dengan imunisasi. Survei Ipsos yang dilakukan pada Oktober menunjukkan bahwa hanya 69 persen responden Jepang bersedia mendapatkan vaksin jika tersedia, atau lebih rendah ketimbang rata-rata global sebesar 73 persen.
Total korban meninggal di Jepang akibat pandemi kini melampaui 2.000 orang sejak awal wabah, dibandingkan dengan sekitar 1.500 kematian per hari di Amerika Serikat.
Sumber: Tempo.co